Ketua MPR Dukung Undang-Undang Perlindungan Konsumen Direvisi

Ketua MPR Dukung Undang-Undang Perlindungan Konsumen Direvisi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal Edy Halim di Jakarta pada Selasa (8/2). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima kunjungan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim.

Dalam kunjungan itu, Rizal menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen penting direvisi.

Sebab, UU itu belum mengakomodasi perlindungan konsumen terhadap berbagai dampak yang dihasilkan oleh pesatnya teknologi digital, khususnya dalam bidang perekonomian digital.

"Salah satu dampak negatif pesatnya ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya praktik penipuan investasi oleh pialang berjangka ilegal,'' ucapnya.

Selain perlunya revisi UU Konsumen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus menggencarkan edukasi kepada masyarakat.

Walaupun sudah memblokir lebih dari seribu situs web perdagangan ilegal, masih ada penilaian di masyarakat bahwa Bappebti kurang gencar mengedukasi masyarakat.

Termasuk kepada para pelaku usaha di dunia metaverse yang kebanyakan dari generasi milenial dan Z.

"Kreativitas mereka jangan dimatikan. Justru, harus diarahkan agar kemampuan mereka tidak merugikan orang lain dan harus taat serta tunduk pada hukum Indonesia. Karena ini sudah menjadi permainan dunia. Kita tidak boleh ketinggalan," ujar Bamsoet setelah menerima Ketua BPKN Rizal Edy Halim di Jakarta, Selasa (8/2).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal Edy Halim membahas perlunya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News