Ketua MPR Sebut Alasan Perlunya Amendemen UUD 1945

"Banyaknya berita bohong, ujaran kebencian, saling hujat sesama anak bangsa, saling fitnah, persekusi di media sosial adalah contoh-contoh yang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam konstitusi," ucap dia.
Zulhas menerangkan, UUD 1945 memang memberikan kemerdekaan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Namun, di saat yang sama UUD 1945 juga mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
"Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ungkap Zulhas. (mg10/jpnn)
Pidato pada Peringatan Hari Konstitusi, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, masih terdapat ruang kosong dalam konstitusi di saat amandemen UUD 1945 terakhir kali dilakukan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM