Ketua Panwaslu Garut Diberhentikan Sementara

Ketua Panwaslu Garut Diberhentikan Sementara
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak cepat menyikapi langkah Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri, yang disebut telah menahan Ketua Panwas Garut Heri Hasan Basri, Sabtu (24/2) kemarin.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, pihaknya telah memberhentikan Heri untuk sementara waktu dari jabatannya.

Itu dilakukan demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada Garut, yang kini telah memasuki masa kampanye sejak 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.

"Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut, sambil menunggu penetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hari ini juga (Minggu,red) Bawaslu akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi," ujar Abhan di Jakarta, Minggu (25/2).

Menurut Abhan, peristiwa operasi tangkap tangan yang menimpa Heri dan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad sangat memalukan bagi korps penyelenggara pemilu.

Kejadian tersebut telah menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung, khususnya di Kabupaten Garut.

"Bawaslu sangat prihatin atas kasus yang mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut tersebut. Kami mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas," ucapnya.

Abhan juga berharap kepolisian segera menindak tegas orang yang diduga memberikan suap.

Ketua Panwaslu Garut terjerat dalam OTT yang dilakukan Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News