Ketua Parpol Gelapkan Dana Perusahaan Rp 34 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Ketua Parpol Gelapkan Dana Perusahaan Rp 34 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dari kasus penggelapan dana perusahaan PT KKP itu akan bertambah, sebab pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih mendalam atas kasus tersebut.

"Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan akan gelar lagi untuk menetapkan tersangka-tersangka baru," ungkapnya.

Diketahui, Polresta Kendari telah menetapkan AAA sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan pada Senin (8/5) lalu.

"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," kata Fitrayadi.

Ia menjelaskan bahwa AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT KKP

"Penggelapan dalam jabatan di salah satu persero yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT KKP," ungkap Fitrayadi.

Ia mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada AAA .

Selain menetapkan tersangka, lanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada AAA pada Sabtu (13/5). Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra.

Begini modus ketua parpol menggelapkan dana perusahaan Rp 34 miliar untuk berfoya-foya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News