Ketua PN Padang Mengaku Tak Tahu Permainan Jaksa dan Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Amin Ismanto, membantah mengetahui permainan suap Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Menurut Amin, itu bukan urusan pengadilan.
"Oh tidak tahu. Itu bukan urusan kami ya," kata Amin usai diperiksa KPK, Kamis (3/11), sebagai saksi suap penanganan perkara penjualan gula impor tanpa SNI di PN Padang.
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Sutanto, yang berperkara di PN Padang.
Sebagai penuntut umum, Farizal diduga berperan seolah-olah menjadi penasihat hukum, menyiapkan eksepsi dan mengatur saksi meringankan untuk terdakwa Sutanto.
Lebih lanjut Amin menyatakan, penyidik hari ini lebih banyak menanyakan soal eksepsi yang disampaikan Xaveriandy.
"Iya soal eksepsi," tegas ketua majelis yang menyidangkan Sutanto itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Amin Ismanto, membantah mengetahui permainan suap Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh