Ketua RT Beri Kesaksian di Sidang Teroris 'Kelompok Palembang'
Kamis, 12 Februari 2009 – 14:32 WIB

Ketua RT Beri Kesaksian di Sidang Teroris 'Kelompok Palembang'
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk berusaha keras membuktikan dakwaannya terhadap para terdakwa teroris "kelompok Palembang" yang diduga memiliki jaringan teroris "kelompok Jawa" dan Jemaah Islamiyah (JI) Singapura.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/2), JPU menghadirkan dua orang ketua Rukun Tetangga (RT) yang menjabat di sekitar rumah saat penggerebekan berlangsung di Kelurahan Sungai Pangeran, Palembang. Dua orang yang masih menjabat ketua RT tersebut yaitu ketua RT 34 Anang Basri dan Ketua RT 31 Sofian Saleh.
Selain kedua ketua RT itu, persidangan dengan terdakwa teroris Abdurrohman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni itu juga dihadirkan dua saksi lainnya, yaitu Hermanto (PNS di Dinas Pariwisata Palembang) dan Fauzi Bustam (Karyawan Pertamina Palembang). Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Syamsudin yang beranggotakan Sunarto dan Aswan.
Baca Juga:
Dalam persidangan itu, Anang Basri mengungkapkan bahwa dia pernah melihat pistol rakitan setelah diundang petugas dari tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Brimob Polda Sumsel setelah barang bukti (BB) dikumpulkan petugas. “Ya, saya pernah lihat pistol rakitan itu. Tapi saya tidak tanya itu milik siapa, saya hanya disuruh lihat,” paparnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk berusaha keras membuktikan dakwaannya terhadap para terdakwa teroris "kelompok Palembang"
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat