Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung

KPK Temukan Alokasi Tidak Proporsional

Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan pemeriksaan, melainkan membicarakan revisi kebijakan jasa upah pungut (japung) yang belakangan disoroti KPK.

"Saya yang mengundang secara langsung," ujar Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat berkunjung ke gedung Graha Pena di Surabaya, Rabu (11/2). Menteri yang didampingi pejabat Depdagri diterima langsung oleh CEO Jawa Pos Dahlan Iskan.

Menurut Mardiyanto, kebijakan upah pungut yang sekarang diselidiki KPK bukan kesalahan prosedural menteri. "Jadi, jangan tiba-tiba saya ditanya kapan diperiksa KPK, seakan-akan masalahnya di saya. Justru saya yang meminta bertemu agar semakin jelas duduk persoalannya," katanya.

Mantan gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, praktik upah pungut yang terjadi di Departemen Dalam Negeri berlangsung sejak 1976. Kebijakan itu dijalankan untuk mempermudah prosedur pembayaran pajak daerah. "Misalnya, tukang martabak, apa mereka mau tiap hari setor ke loket pajak ? Diberi karcis saja sering minta tangguh waktu. Jadi, memang perlu ada petugas yang mengambil," katanya.

SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News