Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung

KPK Temukan Alokasi Tidak Proporsional

Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
Hanya, kata Mardiyanto, nama upah pungut terkesan kurang pas dan ambigu. "Sebenarnya ini sama saja dengan sistem remunerasi Departemen Keuangan. Jangan sampai filosofi awalnya baik, yakni mempermudah, tapi justru disalahtafsirkan," katanya.

Mardiyanto berprinsip uang yang masuk ke kas negara harus dipertanggungjawabkan tiap sen rupiahnya. "Jangan sampai ada duit yang tidak kelihatan tonjo-nya (hasilnya). Harus jelas," katanya dengan logat Semarang yang kental.

Mardiyanto mengaku berencana memperbaiki kebijakan maupun keputusan tentang upah pungut itu apabila dinilai tidak tepat. "Kepmen 35 Tahun 2002 ini, menurut saya, saya harus proaktif kalau ada yang tidak pas. Kalau ada yang tidak pas, di mana tidak pasnya. Saya akan cek," tuturnya.

Setidaknya ada dua Kepmendagri yang mengatur alokasi upah pungut, yaitu Kepmendagri Nomor 27 dan No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News