Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
KPK Temukan Alokasi Tidak Proporsional
Kamis, 12 Februari 2009 – 09:08 WIB

Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
Hanya, kata Mardiyanto, nama upah pungut terkesan kurang pas dan ambigu. "Sebenarnya ini sama saja dengan sistem remunerasi Departemen Keuangan. Jangan sampai filosofi awalnya baik, yakni mempermudah, tapi justru disalahtafsirkan," katanya.
Mardiyanto berprinsip uang yang masuk ke kas negara harus dipertanggungjawabkan tiap sen rupiahnya. "Jangan sampai ada duit yang tidak kelihatan tonjo-nya (hasilnya). Harus jelas," katanya dengan logat Semarang yang kental.
Mardiyanto mengaku berencana memperbaiki kebijakan maupun keputusan tentang upah pungut itu apabila dinilai tidak tepat. "Kepmen 35 Tahun 2002 ini, menurut saya, saya harus proaktif kalau ada yang tidak pas. Kalau ada yang tidak pas, di mana tidak pasnya. Saya akan cek," tuturnya.
Setidaknya ada dua Kepmendagri yang mengatur alokasi upah pungut, yaitu Kepmendagri Nomor 27 dan No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota