KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging

KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging
KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menangani kasus ilegal logging di Riau sekalipun Polda Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan, bukan tidak mungkin KPK akan mengambil alih kasus ilegal logging yang menyeret 13 perusahaan di Riau dan Bupati Pelelawan itu.

Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, saat ini masih terdapat satu tersangka yang belum diseret di pengadilan. "Tidak menutup kemngkinan kami ambil. Kita lihat di saja persidangan karena masih ada tersangka. Domain kami tindak pidana korupsi jadi tidak menutup kemungkinan SP3 itu kami ambil alih," ujar Antasari pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK,Rabu (11/2).

Menurut Antasari, hingga saat ini KPK belum membahas SP3 ilegal logging di Riau itu. "Apakah SP3 Riau itu ada nuansa Pasal 5 UU KPK (penyuapan) kami belum melihat," kata Antasari.

Namun demikian mantan jaksa ini menegaskan, kasus illegal logging tidak dapat dilepaskan dengan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Karenanya Antasari berjanji akan meneliti hubungan antara kasus yang menyeret mantan Bupati pelelawan Asmun Jaafar dengan kasus-kasus pembalakan liar di Riau.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menangani kasus ilegal logging di Riau sekalipun Polda Riau telah menerbitkan Surat Perintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News