KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging
Rabu, 11 Februari 2009 – 21:10 WIB

KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging
Pada kesempatan tersebut, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menjelaskan, SP3 yang diterbitkan Polda Riau karena kasus itu terkait pelanggaran UU Kehutanan yang masuk domain pidana umum. Sementara KPK, kata Ade, berkutat pada dugaan korupsi proses perijinan pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.
Baca Juga:
"KPK juga melakukan penyelidikan proses perijinan kehutanan oleh Bupati Pelalawan. Bupatinya (Asmun Jaafar) sudah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ijin usaha pemanfaatan hasil hutan. Titik pelanggarannya adalah harusnya yang diijinkan hutan yang ditanam, ternyata hutan alam yang ditebang," urai Ade.
Polisi dengan dua bintang di pundak ini menambahkan, dalam kasus illegal logging di Riau ini terdapat titik singgung antara kewenangan KPK dengan kepolisian. "Dengan adanya tiga tersangka lain, yakni mantan kadishut Riau maka proses pelaksanaan penyidikan terhadap kasus-kasus di Riau dapat dikembangkan KPK," ujar Ade.
Anggota DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus pembalakan liar (illegal logging) di Riau. DPR menaruh harapan kepada KPK setelah Polda Riau menghentikan penyidikan 14 kasus pembalakan liar. "Apakah KPK akan diam saja," tanya anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, dalam rapat kerja antara KPK dan DPR, Rabu (11/2).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menangani kasus ilegal logging di Riau sekalipun Polda Riau telah menerbitkan Surat Perintah
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara