Ketua YLBHI Menilai RUU PKS Perlu Segera Disahkan
"Biasa, kan ada ketidaksetujuan dalam detail-detail, tetapi kenapa jadi seluruh RUU ditolak," ujar dia.
Menurut Asfin, pada dasarnya pasal-pasal yang tertuang di dalam RUU PKS yang diajukan masyarakat sipil mengacu pada pengalaman korban menghadapi sembilan bentuk kekerasan seksual.
Sembilan bentuk itu yaitu pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual.
Menurut Asfin, sebagian besar korban kekerasan seksual tidak berani memperkarakan kasus, karena mereka tak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Makanya, dulu orang sering pakai perbuatan tidak menyenangkan," tutur Asfin. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua YLBHI Asfinawati berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan menyusul kian maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai daerah.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka