Ketum PDK Mengamuk di Kantor Bawaslu
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:44 WIB

Ketum PDK Mengamuk di Kantor Bawaslu
Sebagaimana diketahui, Bawaslu memutuskan menolak permohonan PDK, karena dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, di sejumlah provinsi. Secara menyeluruh, PDK hanya memenuhi syarat di 6 provinsi dari 33 provinsi yang ada.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sanusi Asyathrie, mencari sejumlah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum