Ketum PDK Mengamuk di Kantor Bawaslu
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:44 WIB
Sebagaimana diketahui, Bawaslu memutuskan menolak permohonan PDK, karena dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, di sejumlah provinsi. Secara menyeluruh, PDK hanya memenuhi syarat di 6 provinsi dari 33 provinsi yang ada.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sanusi Asyathrie, mencari sejumlah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP