Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi
Untuk Hindari Konflik dengan Bupati
Jumat, 15 Januari 2010 – 16:10 WIB
Dikatakan Ryaas pula, bukan kali ini saja pihaknya menyuarakan perlunya ada PP yang mengatur kewenangan gubernur tersebut. Pada tahun 2001 lalu, di era pemerintahan (almarhum) Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur), ide itu juga pernah diusulkannya, namun tidak ditanggapi.
Ryaas mensinyalir bahwa sikap pemerintah pusat yang tidak merinci kewenangan gubernur itu, antara lain bertujuan agar kewenangan Jakarta (pemerintah pusat) tidak berkurang. "Kalau PP dikeluarkan, otomatis kewenangan Jakarta akan berkurang, dan bagi hasilnya kecil," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 untuk Lestarikan Musik Tradisi
- WTP Bisa Dibeli, Audit BPK Sulit Dipercaya
- KPK Dianggap Jadi Alat Kekuasan Mengambil Dokumen Pemenangan Pilkada PDIP dari Hasto
- Perkuat Pelindungan PMI di Belanda, Sekjen Anwar: Semua Ini untuk Kesejahteraan
- Serikat Tani Soroti Penetapan Harga Gabah, Ketua DPD RI Minta Bapanas Libatkan Stakeholder
- Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika, Begini Kronologinya