Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi

Untuk Hindari Konflik dengan Bupati

Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi
Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi
Dikatakan Ryaas pula, bukan kali ini saja pihaknya menyuarakan perlunya ada PP yang mengatur kewenangan gubernur tersebut. Pada tahun 2001 lalu, di era pemerintahan (almarhum) Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur), ide itu juga pernah diusulkannya, namun tidak ditanggapi.

Ryaas mensinyalir bahwa sikap pemerintah pusat yang tidak merinci kewenangan gubernur itu, antara lain bertujuan agar kewenangan Jakarta (pemerintah pusat) tidak berkurang. "Kalau PP dikeluarkan, otomatis kewenangan Jakarta akan berkurang, dan bagi hasilnya kecil," katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News