Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi
Untuk Hindari Konflik dengan Bupati
Jumat, 15 Januari 2010 – 16:10 WIB
Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi
JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Menurutnya, tanpa ada PP yang mengatur, konflik antara gubernur dengan walikota dan bupati sebagai kepala daerah akan terus berlanjut. Menurut Ryaas yang juga mantan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Men PAN) itu, pemerintah harus mengeluarkan PP jika bersungguh-sungguh mau menerapkan otonomi daerah. "Jadi, konflik itu tidak akan pernah berakhir kalau tidak diberi otonomi yang besar," katanya.
Hal ini antara lain juga diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat, Alirman Sori. Menurutnya, bupati yang mengurus proyek di pusat melewati gubernur, karena memang bupati memiliki kewenangan otonomi daerah lebih besar, sedangkan gubernur kewenangannya tidak jelas.
Baca Juga:
"Bupati lompat pagar melewati gubenur. Ini kelakuan pemerintah pusat, basa-basi, setengah hati, sehingga terjadi carut-marut pemerintahan di daerah," tuding Alirman, dalam diskusi di press room DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1). Selain Ryaas dan Alirman, diskusi itu juga dihadiri Hadar N Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap