Kewenangan KPPU Masih Terbatas
Senin, 21 Desember 2009 – 13:28 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh KPPU di masa mendatang. Di antaranya terbatasnya kewenangan lembaga dalam memperoleh dokumen dan informasi sebagai alat bukti, belum kuatnya badan hukum KPPU, dan belum adanya peraturan pemerintah terkait peraturan merger. "Kami akan berupaya untuk tetap konsisten dalam menjaga dan menegakkan hukum," imbuhnya.
"Ini tantangan besar yang tak bisa dielakkan di masa mendatang," kata Benny di Jakarta, Senin (21/12).
Baca Juga:
Selain itu, disinggung soal UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang saat ini belum memberikan efek jera para pelanggar aturan, Benny menerangkan akan tetap terus berupaya untuk menegakkan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh
BERITA TERKAIT
- JCC Ungkap Alasan Proyek Tol Japek II Pakai Desain And Build
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023
- IMOBY Kembali Digelar, Banjir Diskon Perlengkapan Ibu dan Anak
- Perhutani Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2024
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar