Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus
Jumat, 20 Mei 2011 – 06:11 WIB
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait penguatan lembaga pengawas hakim tersebut, tinggal menunggu persetujuan pemerintah dalam pembahasan lanjutan nantinya.
"Tetap jalan terus, tidak perlu ada ketakutan terkait hal itu," ujar Ketua Komisi III Benny K. Harman, usai rapat pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU KY, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(19/5). Dia menyatakan, Mahkamah Agung juga tidak perlu terlalu takut dengan rencana penambahan kewenangan KY tersebut.
Sebab, tambah dia, kewenangan penyadapan merupakan rangkaian upaya perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Misalnya, sebut dia, dengan memberikan kewenangan penyadapan terhadap KY maka upaya-upaya penyuapan diharapkan bisa ditekan. "Suap-menyuap itu kan juga bukan barang baru di telinga kita, sudah jadi keprihatinan banyak pihak selama ini," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam pembahasan terakhir, pemerintah masih belum menyetujui penambahan kewenangan tersebut. Mereka pun meminta agar pembahasan dipending terlebih dulu. "Kalau MA yang menolak itu wajar karena melindungi korpsnya, tapi kalau pemerintah saya kira tidak ada alasan," imbuh Benny.
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?