Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus
Jumat, 20 Mei 2011 – 06:11 WIB
Di tempat yang sama usai rapat, Komisioner Komisi Yudisial Imam Ansory Saleh menegaskan, kewenangan penyadapan bukan usulan mereka. "Terus terang, KY tak berharap betul kewenangan penyadapan itu. Tapi, kalau diberikan, ya tentu kami akan gunakan," tegas Imam.
Baca Juga:
Usulan itu, terang dia, justru datang dari DPR. "Itu boleh-boleh saja, asal disetujui pemerintah, kewenangan itu baik," imbuh mantan anggota DPR dari PKB tersebut.
Selain kewenangan penyadapan, sejumlah penambahan lainnya juga rencana diberikan kepada KY. Diantaranya, kewenangan memanggil paksa terhadap saksi dan ahli dalam proses pemeriksaan. Sedangkan, untuk hakim terduga statusnya tetap diharapkan hadir. "Untuk hakim memang tidak wajib. Tapi, dia (hakim terduga, Red) yang bakalan rugi sendiri kalau tak hadir, karena tak bisa mengklarifikasi," papar Imam.
Selain itu, juga sedang disiapkan kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksi. Namun, belakangan usul ini juga ditolak MA. MA berasalan lembaganya sudah memiliki Majelis Kehormatan Hakim. "Kalau itu diberikan tentu kami seneng juga," pungkasnya.
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan