Kewenangan Terbatas, KPPU Gandeng Polisi
Agar Bisa Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan
Jumat, 08 Oktober 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara yang tertahan dari penindakan persaingan usaha tidak sehat. Namun potensi itu sulit direalisasikan karena KPPU tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan atas para pihak yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Menurut Tresna, lembaga sejenis KPPU di negara negara lain memiliki kewenangan lebih. "Bahkan di negara maju (KPPU memiliki) kewenangan penggeledahan juga dilengkapi dengan penyadapan," tambahnya.
Karenanya, KPPU menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan KPPU terkait pelanggaran etika persaingan usaha ini. "Keterbatasan yang paling utama dalam penegakkan hukum adalah tidak dimilikinya kewenangan untuk penggeledahan dalam menemukan bukti nyata atas suatu pelanggaran, khususnya bukti kartel antar pelaku usaha," ujar Ketua KPPU, Prof Dr Tresna P Soemardi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama KPPU tersebut dengan Polri di mabes Polri, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Dijelaskannya, dengan kerja sama itu maka nantinya setiap temuan pelanggaran persaingan usaha akan dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh polisi. Ada pun KPPU, akan bertindak sebagai pemberi informasi dan aspek teknis lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah