KFC Dituntut Rp 83 Milyar

KFC Dituntut Rp 83 Milyar
Foto: AFP
SYDNEY - Sebuah keluarga di Australia menunutut ganti rugi lebih dari USD 8,4 juta (sekitar Rp 83,159 milyar) kepada Kentucky Fried Chicken (KFC). Sebab putri keluarga tersebut yang bernama Monika Samaan, 11 lumpuh dan mengalami kerusakan otak setelah memakan salah satu produk KFC yang terkontaminasi bakteri Salmonella pada 2005. Di duga produk yang dimakan terkontaminasi dengan bakteri pada waktu proses pembungkusan.

     

"Dalam kasus sini tidak ada keraguan bahwa ayam yang dilaporkan oleh semua ilmuwan pada waktu yang tidak menyenangkan ini menjadi sumber (pencemaran bakteri) salmonella," ujar Anthony Bartley, pengacara dari keluarga Samaan seperti dikutip Associated Press kemarin (3/8).

     

Persidangan yang menyeret perusahaan makanan cepat saji yang bermarkas di Louisville, Kentucky yang dikelola Yum Brands Inc. berlangsung di pengadilan tertinggi New South Wales. Pihak KFC dengna tegas menyatakan tidak bersalah dalam kasus itu. "Selain simpatik kepada Monika  kami menyatakan KFC tidak bertanggung jawab atas sakit yang dideritanya," aku pengacara yang membela KFC  seperti dilansir AFP.

    

Sementara itu Bartley yakin bahwa KFC bersalah. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Stephen Rothman itu dia menghadirkan saksi yang merupakan petugas KFC berusia 16 tahun. Selama ini saksi tersebut bertugas menghilangkan bulu, darah dan objek asing dari ayam sebelum dimasak di KFC.

     

SYDNEY - Sebuah keluarga di Australia menunutut ganti rugi lebih dari USD 8,4 juta (sekitar Rp 83,159 milyar) kepada Kentucky Fried Chicken (KFC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News