KGB dan Gatot Nurmantyo

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

KGB dan Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo saat menghadiri deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Foto: YouTube/JPNN

Selesai menjadi presiden, Putin menjadi perdana menteri lagi sampai 2012. Dan sekarang Putin menjadi presiden lagi, dan bisa memperpanjang kekuasaannya sepanjang dia mau. April lalu Putin baru saja mengubah undang-undang kepresidenan, yang memperpanjang periode kepemimpinan presiden menjadi enam tahun.

Undang-undang baru itu memungkinkan Putin menjadi presiden dua periode lagi. Jadi, secara teknis Putin bisa menjadi presiden sampai 2036.

Dengan usianya yang sekarang 68 tahun, berarti Putin akan menjadi presiden seumur hidup, sampai mati.

Sekarang ini Putin menduduki kursi kepresidenan untuk periode keempat. Masa jabatannya akan berakhir 2024. Dengan undang-undang yang baru itu Putin akan bisa maju lagi sampai dua periode ke depan. Amendemen undang-undang itu bisa dilakukan dengan mulus, karena Putin bisa menguasai suara dukungan mayoritas di parlemen.

Bukan hanya menjadi presiden seumur hidup, Putin juga sudah mengamendemen undang-undang yang memberinya kekebalan hukum dari segala tuntutan. Undang-undang itu menyebutkan bahwa presiden dan pemimpin negara tidak bisa dituntut karena kesalahan sewaktu berkuasa.

Dengan undang-undang imunitas itu Putin bisa melakukan apa saja, tanpa takut akan tuntutan apa pun.

Ketika Uni Soviet ambruk pada 1991, orang-orang bersorak merayakannya. Orang-orang berpesta karena komunisme sudah masuk lubang kubur. Orang-orang menganggap komunisme sudah menjadi bagian cerita masa silam, yang hanya layak dikisahkan sebagai dongeng.

Uni Soviet ambruk, tetapi China bertahan dan menjadi episentrum komunisme dunia. Namun, China dianggap bukan lagi mewakili wajah komunisme yang sesungguhnya. China sudah berubah wajah total menjadi negara kapitalis liberal.

Salah satu yang ditekankan oleh Gatot Nurmantyo adalah upaya pencabutan Tap MPRS 1966.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News