Kharisma Sultan Tetap Melekat di Golkar
Rabu, 29 Agustus 2012 – 15:34 WIB
Seperti diketahui, seluruh fraksi di DPR menyepakati keseluruhan pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, termasuk tentang aturan agar Sultan tidak masuk parpol. RUU itu rencananya disahkan 30 Agustus 2012.
Seluruh fraksi sepakat agar gubernur dan wakil gubernur DIY melepaskan jabatan politik selama menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah. Artinya, Sri Sultan Hamengku Buwono X harus mundur dari keanggotaannya di PG.(boy/jpnn)
JAKARTA - Partai Golkar (PG) mengikhlaskan bila Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X harus meninggalkan partai karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug