Kharisma Sultan Tetap Melekat di Golkar
Rabu, 29 Agustus 2012 – 15:34 WIB

Kharisma Sultan Tetap Melekat di Golkar
Seperti diketahui, seluruh fraksi di DPR menyepakati keseluruhan pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, termasuk tentang aturan agar Sultan tidak masuk parpol. RUU itu rencananya disahkan 30 Agustus 2012.
Seluruh fraksi sepakat agar gubernur dan wakil gubernur DIY melepaskan jabatan politik selama menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah. Artinya, Sri Sultan Hamengku Buwono X harus mundur dari keanggotaannya di PG.(boy/jpnn)
JAKARTA - Partai Golkar (PG) mengikhlaskan bila Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X harus meninggalkan partai karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026