Kharisma Sultan Tetap Melekat di Golkar

Kharisma Sultan Tetap Melekat di Golkar
Kharisma Sultan Tetap Melekat di Golkar
Seperti diketahui, seluruh fraksi di DPR menyepakati keseluruhan pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, termasuk tentang aturan agar Sultan tidak masuk parpol. RUU itu rencananya disahkan 30 Agustus 2012.

Seluruh fraksi sepakat agar gubernur dan wakil gubernur DIY melepaskan jabatan politik selama menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah. Artinya, Sri Sultan Hamengku Buwono X harus mundur dari keanggotaannya di PG.(boy/jpnn)


JAKARTA - Partai Golkar (PG) mengikhlaskan bila Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X harus meninggalkan partai karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News