Khawatir Gambar Seram di Bungkus Rokok Picu Investor Hengkang

Jadi, kata dia, segala kebijakan harus dikeluarkan secara terencana agar tidak mengancam keberadaan industri.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti memastikan pihaknya akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Bahkan, kata dia, sejak 23 Juni lalu sejumlah produsen rokok sudah mengganti rokok-rokok di pasaran dengan kemasan yang ada peringatan bergambarnya.
"Mulai tanggal 24 Juni 2014, produsen rokok mulai memasarkan rokok dengan Peringatan Kesehatan Gambar, namun kemasan rokok dengan peringatan kesehatan yang lama masih akan ditemui di pasaran. Sesuai dengan arahan yang kami terima dari Kepala BPOM, tidak ada penarikan produk dengan peringatan kesehatan yang lama dari pihak manapun," paparnya.
Sementara data BPOM menunjukkan baru 13,44 persen merek rokok yang beredar di pasaran mencantumkan peringatan kesehatan bergambar secara tepat waktu yakni mulai 24 Juni 2014. Sedangkan 86,56 persen sisanya masih menggunakan kemasan lama tanpa peringatan bergambar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mengharuskan ada gambar seram di bungkus rokok, dinilai tergesa-gesa dan akan merugikan perusahaan rokok. Pengamat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri