Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan

Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kalau saya melihat berdasarkan UU dan yang dibatalkan adalah ketentuan dan dalam pasal UU maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu,” kata Zainudin, Rabu (8/11). (boy/jpnn)

 


Menurut dia, yang jelas nanti jumlah pengikut penghayat kepercayaan semakin banyak yang menyantumkan identitasnya itu di KTP dan KK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News