Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan
Rabu, 08 November 2017 – 15:20 WIB
“Kalau saya melihat berdasarkan UU dan yang dibatalkan adalah ketentuan dan dalam pasal UU maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu,” kata Zainudin, Rabu (8/11). (boy/jpnn)
Menurut dia, yang jelas nanti jumlah pengikut penghayat kepercayaan semakin banyak yang menyantumkan identitasnya itu di KTP dan KK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran