Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Selasa, 21 Februari 2012 – 09:01 WIB

Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD sudah membantah bahwa putusan MK ini melegalkan zina. Justru, katanya, putusan ini untuk menghindari perzinahan. Sekarang banyak laki-laki sembarangan menggauli perempuan, gampang punya istri simpanan, dan kawin kontrak. ”Kemudian laki-laki semacam ini meninggalkan anak dan dibebankan kepada ibunya,” kata Mahfud.
Putusan MK, lanjutnya, justru akan membuat takut para pria yang tak bertanggung jawab itu. Dengan putusan tersebut, anak tak hanya dibebankan pada ibu, tapi juga ayahnya.
”Laki-laki yang seenaknya menggauli perempuan akan takut, karena dia harus bertanggung jawab terhadap anak hasil hubungan gelap,” jelasnya. Selain itu, putusan MK juga menjadi solusi bagi anak yang lahir dari pernikahan siri. (dri)
JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG