Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan

Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD sudah membantah bahwa putusan MK ini melegalkan zina. Justru, katanya, putusan ini untuk menghindari perzinahan. Sekarang banyak laki-laki sembarangan menggauli perempuan, gampang punya istri simpanan, dan kawin kontrak. ”Kemudian laki-laki semacam ini meninggalkan anak dan dibebankan kepada ibunya,” kata Mahfud.

Putusan MK, lanjutnya, justru akan membuat takut para pria yang tak bertanggung jawab itu. Dengan putusan tersebut, anak tak hanya dibebankan pada ibu, tapi juga ayahnya.

”Laki-laki yang seenaknya menggauli perempuan akan takut, karena dia harus bertanggung jawab terhadap anak hasil hubungan gelap,” jelasnya. Selain itu, putusan MK juga menjadi solusi bagi anak yang lahir dari pernikahan siri. (dri)


JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News