Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Selasa, 21 Februari 2012 – 09:01 WIB

Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Baca Juga:
Itu berbeda dengan aturan dalam pasal 43 ayat 1 UU No 1/1974 yang dibatalkan MK. Berdasarkan pasal ini, anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tidak dengan bapaknya. ’’Akan lebih baik jika MK membatalkan aturan dalam undang-undang ini dan menggantinya sesuai ajaran Islam.
Bahwa anak hasil nikah siri memiliki hubungan perdata juga dengan bapaknya, kecuali anak di luar nikah. Jadi putusan MK tidak terkesan melegalkan zina,’’ jelas senator asal Jawa Timur ini.
Dia mengakui, UU No 1/1974 tentang Perkawinan ini harus sudah direvisi, karena banyak yang tidak relevan dengan kondisi sekarang. ”Usia undang-undang itu sudah lebih dari 30 tahun, banyak hal yang tidak relevan lagi. Mestinya sudah direvisi,” katanya.
JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG