Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan

Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan

’’Anak hasil nikah siri atau non-siri memiliki hak sama atas nafkah dan waris dari bapaknya. Kecuali anak hasil luar nikah, dia tidak memiliki hak apa-apa atas bapaknya,’’ jelas Istibsjaroh.

Itu berbeda dengan aturan dalam pasal 43 ayat 1 UU No 1/1974 yang dibatalkan MK. Berdasarkan pasal ini, anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tidak dengan bapaknya. ’’Akan lebih baik jika MK membatalkan aturan dalam undang-undang ini dan menggantinya sesuai ajaran Islam.

Bahwa anak hasil nikah siri memiliki hubungan perdata juga dengan bapaknya, kecuali anak di luar nikah. Jadi putusan MK tidak terkesan melegalkan zina,’’ jelas senator asal Jawa Timur ini.

Dia mengakui, UU No 1/1974 tentang Perkawinan ini harus sudah direvisi, karena banyak yang tidak relevan dengan kondisi sekarang. ”Usia undang-undang itu sudah lebih dari 30 tahun, banyak hal yang tidak relevan lagi. Mestinya sudah direvisi,” katanya.

JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News