Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Selasa, 21 Februari 2012 – 09:01 WIB
Baca Juga:
Itu berbeda dengan aturan dalam pasal 43 ayat 1 UU No 1/1974 yang dibatalkan MK. Berdasarkan pasal ini, anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tidak dengan bapaknya. ’’Akan lebih baik jika MK membatalkan aturan dalam undang-undang ini dan menggantinya sesuai ajaran Islam.
Bahwa anak hasil nikah siri memiliki hubungan perdata juga dengan bapaknya, kecuali anak di luar nikah. Jadi putusan MK tidak terkesan melegalkan zina,’’ jelas senator asal Jawa Timur ini.
Dia mengakui, UU No 1/1974 tentang Perkawinan ini harus sudah direvisi, karena banyak yang tidak relevan dengan kondisi sekarang. ”Usia undang-undang itu sudah lebih dari 30 tahun, banyak hal yang tidak relevan lagi. Mestinya sudah direvisi,” katanya.
JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini