Khawatir Terdakwa Bebas, Publik Diminta Awasi Sidang Korupsi

Khawatir Terdakwa Bebas, Publik Diminta Awasi Sidang Korupsi
Khawatir Terdakwa Bebas, Publik Diminta Awasi Sidang Korupsi
Menurut Boyamin, jika terbukti bersalah, harusnya para koruptor harus diganjar hukuman seberat-beratnya, minimal sembilan tahun penjara. Dan tidak ada pemberian remisi sama sekali. "Mereka harus menerima ganjaran hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan bangsa dan negara. Selanjutnya, harta kekayaan milik koruptor disita oleh negara untuk untuk kepentingan sosial kemasyarakatan," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sumedana berharap hakim yang menangani kasus Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad menjatuhi hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. ”Proses peradilan dan dakwaan sudah benar semua. Bukti-bukti yang diberikan pun sudah kuat. Karena itu, kami (JPU) punya harapan besar kalau hakim akan menjatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU, 12 tahun penjara,” ujar Ketut usai pembacaan replik di PN Tipikor Bandung.

Kemungkinan putusan vonis bebas, seperti yang dialami dua kepala daerah yang sebelumnya disidang di tempat yang sama, Ketut menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi. ”Dengan dakwaan komulatif, Mochtar Muhammad pasti akan terjerat hukum alias masuk penjara. Dan hukumannya berat. Saya yakin karena salah satunya, dugaan kasus suap yang dilakukan terdakwa saat ini ditangani oleh KPK,” terang Ketut.  

Seperti diketahui, Mochtar Muhammad didakwa melakukan empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009 - 2010. Akibatnya, Mochtar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf e atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

JAKARTA –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan publik harus mengawasi peradilan korupsi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News