Kiai Farid Dibacok, Pemuda Banser Dikerahkan
Jumat, 11 Maret 2022 – 17:50 WIB
Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menyebut sempat ada pengerahan orang dari Pemuda Banser pascapembacokan Kiai Farid.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi