Kian Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Perkaranya Didominasi KDRT & Soal Ekonomi
jpnn.com, PRAYA - Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Praya di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2022 menangani 1.273 perkara perceraian.
Angka itu turun dibandingkan pada 2021 dengan 1.434 perkara.
?"Alhamdulillah pada 2022 perkara perceraian menurun (dibandingkan pada 2021),” ujar Panitera Muda Hukum PA Kelas IB Praya Salman saat ditemui di kantornya, Senin (9/1).
Salman menjelaskan perkara perceraian yang ditangani PA Kelas IB Praya pada 2022 didominasi gugatan cerai istri terhadap suami.
Pemicunya pun beragam faktor, antara lain, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecemburuan, hingga adanya wanita lain dalam kehidupan pasutri.
?“Perempuan biasanya tidak percaya sama suaminya karena kehadiran pihak ketiga," kata Salman.
Menurut Salman, faktor ekonomi dan KDRT mendominasi perkara perceraian di Lombok Tengah.
“Di sini masalah terbesar persoalan ekonomi dan KDRT,” tuturnya.
Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan permintaan perceraian pada tahun 2021 yaitu sebanyak 1434 kasus.
- Catherine Wilson Tegaskan Idham Masse Tak Penuhi Kewajiban Memberi Nafkah
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Aditya Zoni Buka Suara Soal Rumor Perceraian dengan Selebgram Asal Malaysia
- PPPK 2024, Pemkab Lombok Tengah Dapat Kuota 1.664, Paling Banyak Formasi Guru