Kian Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Perkaranya Didominasi KDRT & Soal Ekonomi

Kian Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Perkaranya Didominasi KDRT & Soal Ekonomi
Gedung Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Praya di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com,  PRAYA - Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Praya di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2022 menangani 1.273 perkara perceraian.

Angka itu turun dibandingkan pada 2021 dengan 1.434 perkara.

?"Alhamdulillah pada 2022 perkara perceraian menurun (dibandingkan pada 2021),” ujar Panitera Muda Hukum PA Kelas IB Praya Salman saat ditemui di kantornya, Senin (9/1).

Salman menjelaskan perkara perceraian yang ditangani PA Kelas IB Praya pada 2022 didominasi gugatan cerai istri terhadap suami.

Pemicunya pun beragam faktor, antara lain, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecemburuan, hingga adanya wanita lain dalam kehidupan pasutri.

?“Perempuan biasanya tidak percaya sama suaminya karena kehadiran pihak ketiga," kata Salman.

Menurut Salman, faktor ekonomi dan KDRT mendominasi perkara perceraian di Lombok Tengah.

“Di sini masalah terbesar persoalan ekonomi dan KDRT,” tuturnya.

Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan permintaan perceraian pada tahun 2021 yaitu sebanyak 1434 kasus. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News