Kinerja Kejaksaan Dinilai Kalah Dibanding KPK
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:44 WIB

Kinerja Kejaksaan Dinilai Kalah Dibanding KPK
JAKARTA- Kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai tak banyak berubah, meski telah dibantu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut keharusan meminta izin pemeriksaan ke Presiden yang sebelumnya diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. "Dibanding KPK, kinerja kejaksaan dalam menjerat kepala daerah yang masih aktif masih kalah. Kejaksaan belum mampu menyamai apalagi melebihi KPK," kata Emerson saat dihubungi Selasa (19/2).
Harapan publik putusan MK tersebut bisa mempercepat kasus korupsi kepala daerah tetap tak terjadi. Kejaksaan dinilai tetap belum mampu melepaskan diri dari intervensi kepentingan politik yang berujung pada berlarut-larutnya penyelesaian kasus korupsi kepala daerah.
Kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho merupakan salah satu contoh nyatanya. Hampir 3 tahun ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) belum juga bisa memberikan kepastian apakah melanjutkan kasus Awang hingga ke pengadilan atau dihentikan penyidikannya (SP3).
Baca Juga:
JAKARTA- Kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai tak banyak berubah, meski telah dibantu putusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung