Kisah 6 Wanita Pencopet yang Kondang di Manado, Tapi Menyerah di Ternate

Kisah 6 Wanita Pencopet yang Kondang di Manado, Tapi Menyerah di Ternate
Ilustrasi.

Enam pencopet itu dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 subsider pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (cr-01/lex)


TERNATE – Komplotan pencopet perempuan ini begitu dikenal di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Polisi Sulut pun kesulitan menangkap mereka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News