Kisah Asmara Terlarang 2 PNS, Memalukan

Kisah Asmara Terlarang 2 PNS, Memalukan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

"Kami mengharap kedua ASN yang telah mempunyai keluarga masing-masing ini bisa memperbaiki kondisi keluarganya. Jangan sampai kasus selingkuhnya terulang," imbuh Hariadi.

Hariadi menjelaskan, apabila berselingkuh lagi, M dan E akan mendapat sanksi lebih berat berupa pemecatan.

“Ini juga berlaku bagi ASN lain yang melakukan kasus poligami dan sebagainya," kata Hariadi. (rin/gus)


Dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial M (40) dan E (35) dimutasi karena terbukti berselingkuh.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News