Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar

Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas dasar itulah, mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Syamsuddin yang pendidikannya hanya sampai kelas lima SD mengakui bahwa mahar atau uang panai untuk melamar pujaan hatinya tidak terlalu banyak. Dia hanya membawa uang tunai Rp10 juta. Dia juga memberikan sebidang tanah seluas 5 are dan beras sebanyak 200 liter.

Sayang impiannya kandas sampai di pelaminan saja. Negara belum memberikan pengakuan untuk menikahkan mereka.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Dia berharap ada regulasi yang tegas mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.

Revisi UU Perkawinan makin mendesak. Kasus dua siswa SMP yang memenangkan permohonan di Pengadilan Agama Bantaeng untuk menikah, salah satu pertimbangan.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lenny Rosalin mengatakan, kasus tersebut sebetulnya hanya bagian dari puncak gunung es kasus pernikahan dini di Indonesia.

Persoalan pernikahan dini di Indonesia sangatlah komplek. "Di ASEAN saja, kita nomor dua setelah Kamboja," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 15 April.

Lenny menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu norma yang akan diatur ulang terkait dispensasi.

Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Agama Bantaeng yang membolehkan dua siswa SMP menikah mempertimbangkan norma dispensasi. Sebab, pada awalnya keduanya ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setelah syarat umur tidak terpenuhi.

Kasus rencana pernikahan dini di Bantaeng, Sulsel, menjadi perbincangan hangat lantaran pesta pernikahan sudah digelar tapi belum mendapat restu negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News