Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar

Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Padahal, kata dia, tidak ada alasan mendesak bagi kedua anak baru gede alias ABG itu untuk menikah di bawah umur. Menurut informasi yang diterima, dispensasi dikabulkan karena sang perempuan kerap ditinggal ayahnya bekerja. Sementara ibunya sudah tidak ada.

"Kita perlu pengaturan pemberian dispensasi lebih ketat," imbuhnya. Bahkan, lanjutnya, bukan tidak mungkin, dispensasi pernikahan di bawah umur akan dihapuskan.

Selain itu, norma lain yang akan diubah menyangkut usia minimal. Lenny beralasan, yang diatur dalam UU Perkawinan bertentangan dengan sejumlah UU lainnya. Misalnya UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada UU Perkawinan, umur minimal laki-laki 19 tahun dan 16 tahun untuk wanita.

Sementara definisi anak dalam UU Perlindungan Anak adalah 18 tahun. "Naikkan usia pernikahan. Minimal tidak bertentangan dengan UU anak 18 tahun meski idealnya 21 tahun," tuturnya. (*)


Kasus rencana pernikahan dini di Bantaeng, Sulsel, menjadi perbincangan hangat lantaran pesta pernikahan sudah digelar tapi belum mendapat restu negara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News