Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar

Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Di Pengadilan Agama, permohonan dispensasi mereka dikabulkan. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur norma dispensasi pernikahan untuk pasangan di bawah umur.

Untuk kedua kali, Syamsuddin dan Fitrah Ayu mengagendakan pernikahan. Rencananya di KUA Kecamatan Bantaeng. Tanggal pernikahan dipilih Senin, 16 April, kemarin.

Namun, dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng tak memuluskan langkah Syamsuddin dan Fitrah Ayu menjadi pasangan suami istri yang sah. Pemerintah Kecamatan Bantaeng selaku pemerintah setempat, belum memberikan dispensasi. Rencana pernikahan sejoli ini lagi-lagi batal.

"Rencana hari ini mau menikah, tapi belum diberi dispensasi dari Pak Camat," ungkap Fitrah Ayu yang masih kelas 2 SMPN di Kecamatan Bantaeng kepada FAJAR (Jawa Pos Group), Senin, 16 April.

Fitrah yang harus menunggu lagi restu pemerintah untuk bisa mensahkan hubungan suami istri, menuturkan awal perkenalannya dengan Syamsuddin. Tepatnya awal 2017 lalu. Saat itu, dia hendak pulang dari sekolahnya.

Temannya memperkenalkan Syamsuddin ke Fitrah. Dia lalu diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Letta, Bantaeng.

Dari perkenalan itu, mereka kemudian sering berkomunikasi melalui akun Facebook. Hubungan pun kian terjalin dan berlanjut menjadi pacaran hingga akhirnya memutuskan untuk menikah. Keduanya sadar masih belum cukup.

"Setelah lima bulan pacaran, saya kasih kenal orang tuaku dan akhirnya memutuskan untuk menikah. Semua undangan sudah tersebar, jadi terpaksa pestanya dirayakan meskipun belum menikah," ungkap Syamsuddin.

Kasus rencana pernikahan dini di Bantaeng, Sulsel, menjadi perbincangan hangat lantaran pesta pernikahan sudah digelar tapi belum mendapat restu negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News