Kisruh di PPP, SDA Menuai Kecaman

Kisruh di PPP, SDA Menuai Kecaman
Kisruh di PPP, SDA Menuai Kecaman
JAKARTA- Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) perlu segera melakukan klarifikasi soal pemecatan Irgan Chairul Mahfiz sebagai Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh, karena sampai Kamis (18/9) Irgan sendiri belum menerima SK pemecatan itu.“Jika benar terjadi pemecatan hal itu tidak sesuai dengan AD/ART partai. Karena itu Suryadharma dituntut segera menjelaskan pemecatan tersebut,” tegas Arif Mudatsir Mandan dan Bambang Suharjo  selaku pengurusa harian DPP PPP, di Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Imam dan Arif Mudatsir,  keputusan muktamar tidak bisa dimentahkan oleh beberapa orang pengurus saja. "Jelas Pak SDA melanggar AD/ART. Ini yang normal-normal sajalah. Ini sangat naif sekali, kaya nggak pernah berorganisasi saja," sesal Imam.Imam mengakui ada krisis di parpolnya, terkait pergantian pengurus atau pun pencalegan. Dan ini, menurut dia, bukan hanya dialami oleh PPP. Imam  dan Mudatsir tidak tahu pasti kenapa Irgan dipecat SDA.

Konon, katanya , Irgan dipecat karena tidak menyetujui dan tidak melakukan penandatanganan terhadap tujuh daerah pemilihan (Dapil). "Kita menyesalkan hal ini karena sudah muncul di permukaan. Tapi yang jelas isu ini dibenarkan adanya karena kami telah diberitahu oleh Pak Zarkasih Noor Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP. Kita tahu bobot beliau, kapasitas beliau dan kita percaya pada pernyataan beliau," ujar Imam.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Imam membeberkan kronologis  sampai terjadinya pemecatan.  Pengungkaan kasus pemecatan tersebut dinilainya bukan sebagai ‘menepuk air didulang, terpercik muka sendiri, tetapi justri dengan diungkapnya kasus pemecatan tersebut menjadi terbuka bagi publik.(eyd)
Berita Selanjutnya:
DPD Tuding DPR Tak Terbuka

JAKARTA- Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) perlu segera melakukan klarifikasi soal pemecatan Irgan Chairul Mahfiz sebagai Sekjen DPP Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News