Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Jumat, 26 Agustus 2011 – 00:06 WIB
Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh menyebutkan, ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang PA diundangkan.Namun MK membatalkan pasal tersebut karena dianggap menabrak aturan di konstitusi.
Menanggapi putusan MK, pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu para pemangku kepentingan yang terkait langsung Pemilukada NAD bertemu dan sepakat adanya jeda pelaksanaan Pemilukada mulai 5 Agustus hingga 5 September 2011. Setelah itu, selama dua pekan mulai 6 September 2011 hingga 19 September 2011, DPRA dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang rancangan qanun Pemilukada Aceh.
Namun pengamat politik Ray Rangkuti justru menilai pemerintah tidak tegas dalam menangani konflik regulasi pada Pemilukada Aceh. Ray juga mengingatkan perlunya mewaspadai separatisme gaya baru.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah konstitusi (MK) tentang pembatalan aturan dalam UU Pemerintahan Aceh sehingga membuka peluang bagi calon independen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Pendaftaran Balon Wali Kota Pekalongan Sudah Dibuka
- Simak, Komentar Jokowi Soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang