Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK

Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh menyebutkan, ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang PA diundangkan.Namun MK membatalkan pasal tersebut karena dianggap menabrak aturan di konstitusi.

Menanggapi putusan MK, pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu para pemangku kepentingan yang terkait langsung Pemilukada NAD bertemu dan sepakat adanya jeda pelaksanaan Pemilukada mulai 5 Agustus hingga 5 September 2011. Setelah itu, selama dua pekan mulai 6 September 2011 hingga 19 September 2011, DPRA dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang rancangan qanun Pemilukada Aceh.

Namun pengamat politik Ray Rangkuti justru menilai pemerintah tidak tegas dalam menangani konflik regulasi pada Pemilukada Aceh. Ray juga mengingatkan perlunya mewaspadai separatisme gaya baru.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah konstitusi (MK) tentang pembatalan aturan dalam UU Pemerintahan Aceh sehingga membuka peluang bagi calon independen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News