Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK

Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah konstitusi (MK) tentang pembatalan aturan dalam UU Pemerintahan Aceh sehingga membuka peluang bagi calon independen ikut Pemilukada, konflik dan polemik soal Pemilukada di Bumi Serambi Makkah itu terus bergulir. Namun persoalan yang bergulir itu semata-mata bukan akibat putusan MK.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, konflik yang muncul dalam Pemilukada Aceh kali ini justru lebih diakibatkan tidak tuntasnya kesepakatan Helsinki. Menurutnya, kompromi politik yang diwujudkan dalam MoU Helsinki tersebut tidak mencakup hingga aturan yang lebih rinci tentang hubungan antara pusat dengan daerah.

"Kalau di Pemilukada Aceh itu konflik dan yang selalu dituding karena adanya putusan MK, ini menunjukkan Indonesia itu belum bisa diterima dengan baik oleh kalangan politik di Aceh," ujar Arif dalam acara diskusi bertajuk ‘Mengurai Karut Marut Pemilukada Aceh, Sebuah Perspektif: Tantangan Terhadap Kedaulatan Hukum RI’ di pressroom DPR RI, Kamis (25/8).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, jika memang para pihak terkait di Nangroe Aceh Darussalam tidak menginginkan adanya calon perseorangan maka hal itu sama saja artinya melawan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Mereka yang menolak calon independen mendatangi kita (Komisi II) dan meminta itu (putusan MK) supaya dicabut. Kalau memang mau dicabut, ya kewenangan MK-nya diubah dulu supaya dia tidak bisa memutus mengenai itu," tandasnya.

JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah konstitusi (MK) tentang pembatalan aturan dalam UU Pemerintahan Aceh sehingga membuka peluang bagi calon independen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News