Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Jumat, 26 Agustus 2011 – 00:06 WIB

Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Dalam kesempatan sama, politisi Golkar di Komisi II DPR, Nurul Arifin justru meyakini rakyat Aceh tidak mempersoalkan munculnya calon perseorangan. "Ini (penolakan atas calon perseorangan) kan bukan rakyat Aceh yang menginginkan, tapi elit partai politik tertentu saja," tudingnya.
Menurutnya, putusan MK sebaiknya diakomodir dalam qanun (Perda) Pemerintah NAD. Nurul menegaskan, elit politik tidak perlu takut dengan munculnya calon perseorangan. Sebab, belum tentu calon perseorangan itu mampu bersaing.
"Saya hanya mengharapkan elit politik di Aceh untuk menghormati perkembangan yang ada. Meskipun Irwandi Yusuf (Gubernur NAD saat ini) memang berpeluang besar, tapi belum tentu menang," ulasnya.
Seperti diketahui, MK pada akhir Desember lalu membatalkan beberapa pasal 256 UU Nomor`11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Beleid yang dibatalkan MK itu mengatur bahwa calon perseorangan hanya bisa maju pada Pilkada NAD yang digelar tahun 2006.
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah konstitusi (MK) tentang pembatalan aturan dalam UU Pemerintahan Aceh sehingga membuka peluang bagi calon independen
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026