Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Jumat, 26 Agustus 2011 – 00:06 WIB
Dalam kesempatan sama, politisi Golkar di Komisi II DPR, Nurul Arifin justru meyakini rakyat Aceh tidak mempersoalkan munculnya calon perseorangan. "Ini (penolakan atas calon perseorangan) kan bukan rakyat Aceh yang menginginkan, tapi elit partai politik tertentu saja," tudingnya.
Menurutnya, putusan MK sebaiknya diakomodir dalam qanun (Perda) Pemerintah NAD. Nurul menegaskan, elit politik tidak perlu takut dengan munculnya calon perseorangan. Sebab, belum tentu calon perseorangan itu mampu bersaing.
"Saya hanya mengharapkan elit politik di Aceh untuk menghormati perkembangan yang ada. Meskipun Irwandi Yusuf (Gubernur NAD saat ini) memang berpeluang besar, tapi belum tentu menang," ulasnya.
Seperti diketahui, MK pada akhir Desember lalu membatalkan beberapa pasal 256 UU Nomor`11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Beleid yang dibatalkan MK itu mengatur bahwa calon perseorangan hanya bisa maju pada Pilkada NAD yang digelar tahun 2006.
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah konstitusi (MK) tentang pembatalan aturan dalam UU Pemerintahan Aceh sehingga membuka peluang bagi calon independen
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi