Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

Selain itu, mereka juga meminta hakim untuk menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

"Kedelapan menyatakan tidak sah BAP pro justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019," ucap Subagya.

BACA JUGA : TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya

Permintaan Kivlan dan tim kuasa hukum yang kesembilan yakni melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

Setelah itu, Kivlan dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, BAP pro justicia, dan tanda terima barang bukti.

"Kesebelas memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card, Mobil Toyota Innova B 20xxx.

"Kedua belas meminta untuk merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula," ungkap dia.

Sebagai informasi, Kivlan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Dari permohonan sidang praperadilan ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon.(mg10/jpnn)


Kivlan Zen dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News