KKP Kembali Musnahkan 17 Barbuk Kapal Ilegal

KKP Kembali Musnahkan 17 Barbuk Kapal Ilegal
Salah satu kapal ilegal yang ditenggelamkan di perairan Ambon. Foto dok Humas KKP

jpnn.com, NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama jajaran Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115) kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan dengan menenggelamkan kapal perikanan pelaku illegal fishing.

Sebanyak 17 kapal secara simbolis ditenggelamkan di perairan Natuna (10 kapal) dan Tarempa (7 kapal) pada Minggu (29/10) yang dikomandoi langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Ini adalah bukti dan persembahan kami sebagai anak bangsa untuk menunjukkan bahwa kami konsisten, bahwa terus akan menjaga laut untuk masa depan bangsa," tegas Susi.

Susi menekankan, ke depan kondisi laut yang telah berdaulat ini harus terus diperbaiki dan harus dijadikan sebagai momentum kemenangan Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan ekonomi kemaritiman.

“Kami ingin sebagai negara merdeka selama 72 tahun untuk tetap bangga dan memiliki kedaulatannya," tuturnya.

Sementara, Direktur Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama TNI AL Wahyudi Hendro Dwiyono dalam laporannya menjelaskan, penenggelaman dilakukan tanpa menggunakan bahan peledak atau pembakaran, namun dengan cara melubangi lambung kapal di bawah garis air dan diberikan pemberat.

Dia juga menekankan bahwa lokasi penenggelaman di Natuna berada pada posisi yang aman dan tidak mengganggu alur navigasi yaitu sekitar 6 Nautica Mile (NM) sebelah selatan dermaga Selat Lampa.

Selain itu, Wahyudi mengungkapkan, penenggelaman kapal pada periode kedua 2017 ini secara keseluruhan berjumlah 88 kapal, terdiri dari 40 kapal sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 48 kapal lainnya sudah mengantongi penetapan untuk dimusnahkan dari pengadilan negeri setempat.(chi/jpnn)


Sebanyak 17 kapal secara simbolis ditenggelamkan di perairan Natuna (10 kapal) dan Tarempa (7 kapal) yang dikomandoi langsung oleh Susi Pudjiastuti.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News