Klaim Pasien Gakin Tidak Diberkaskan

Indikasi Korupsi dengan Hilangkan Bukti Pembayaran

Klaim Pasien Gakin Tidak Diberkaskan
Klaim Pasien Gakin Tidak Diberkaskan
JAKARTA - Pelaksanaan anggaran di Pemprov DKI masih sarat dengan indikasi korupsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada semester II 2009 dan semester I 2010 masih banyak ditemukan kebocoran dalam APBD. Temuan itu banyak mengindikasikan kerugian keuangan daerah.

Salah satu indikasi kerugian daerah terlihat dari upaya menghilangkan berkas bukti penggunaan anggaran. Seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan DKI Jakarta atas klaim anggaran pasien keluarga miskin (gakin) di 17 rumah sakit (RS). Berdasarkan data klaim pembayaran tahun 2008 yang dibayarkan pada tahun 2009 terdapat total pasien sebanyak 21.849 jiwa. Nilai pembayaran mencapai Rp 26,42 miliar lebih.

"Anehnya, dinas kesehatan tidak memiliki berkas atas klaim pembayaran gakin dengan alasan dokumennya hilang. Ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," ujar Ketua Umum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, kemarin (31/1).

Menurut dia, dalam pasal 52 undang undang tersebut termaktub setiap setiap orang atau badan yang berkuasa atas dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara, wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku. "Artinya telah terjadi pelanggaran undang undang. Ini harus dipertanggungjawabkan. Apalagi menyangkut pasien gakin," tandas Tom.

JAKARTA - Pelaksanaan anggaran di Pemprov DKI masih sarat dengan indikasi korupsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News