Klaim Penggugat Dinilai Ngawur

Sidang Sengketa Pemilukada Asahan

Klaim Penggugat Dinilai Ngawur
Klaim Penggugat Dinilai Ngawur
Tanggapan KPU Asahan seirama dengan tanggapan kubu pihak terkait, yakni pasangan Taufan Gama Simatupang-Surya, yang menunjuk kuasa hukum Achsan Nasution dan Nur Alamsyah dkk. Dibeberkan, proses pilkada sudah berjalan lancar dan demokratis. Taufan Gama malah dipuji-puji, sebagai sosok yang berhasil saat menjadi wakil bupati Asahan dan mendapatkan sejumlah penghargaan. Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan masyarakat Asahan, dikatakan sangat berharap Taufan menjadi bupati, terbukti memenangkan pemilukada dalam satu putaran.

Dalam persidangan kemarin, pihak pemohon menghadirkan 9 saksi, sedang KPU Asahan menyiapkan 11 saksi.

Seperti diberitakan, pada persidangan perdana Senin (31/5),  pasangan calon Bambang-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih 123.529 suara. Pasangan ini menganggap suara ketiga pasangan calon lainnya yakni Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi(44.865 suara), Syahlan Idris-Mansur Marpaung (8.537), dan Irwan Zaeni-M Rito (6.494), harus dilimpahkan menjadi suara Bambang-Anas.  Suara pemilih yang tidak terdaftar, yang disebutkan mencapai 12.056, juga diklaim sebagai suara penggugat.

Menurut hasil penghitungan suara oleh KPU Asahan, pasangan Bambang-Anas hanya meraih suara 51.577 suara. Jika ditambah dengan angka-angka klaim tersebut, mencapai 123.529 suara. Sedang perolehan suara Taufan Gama Simatupang-Surya tetap, yakni 121.241 suara.  Bambang-Anas mengklaim sebagai pemenang. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Giliran KPU Asahan memberikan tanggapan atas materi gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Asahan yang diajukan pasangan calon Bambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News