Klaim UU Minerba Pro Daerah

Klaim UU Minerba Pro Daerah
Klaim UU Minerba Pro Daerah
JAKARTA -- Pemerintah tetap kukuh pada sikapnya bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral & Batubara tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Minerba tak bertentangan dengan UUD 1945.

“Meski demikian, jika Majelis Hakim MK bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Staf Ahli Kementrian ESDM Teguh pada persidangan lanjutan Uji Materiil UU Minerba di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/10).

Menurut Teguh, pasal-pasal yang diuji materiilkan justru ingin memberikepastian hukum untuk kegiatan pertambangan rakyat serta mengakomodir kondisi atau kekhasan daerah.

Teguh juga menyebut aturan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan batubara adalah dalam

rangka mengimplementasikan asas transparansi, keadilan dan akuntabilitas. “Dengan diberlakukannya sistem lelang WIUP mineral logam dan batubara maka badan usaha, koperasi, dan perseorngan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan WIUP mineral logam dan batubara,” kata Teguh.

JAKARTA -- Pemerintah tetap kukuh pada sikapnya bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral & Batubara tidak bertentangan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News