Klaim UU Minerba Pro Daerah
Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:21 WIB
JAKARTA -- Pemerintah tetap kukuh pada sikapnya bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral & Batubara tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Minerba tak bertentangan dengan UUD 1945. Teguh juga menyebut aturan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan batubara adalah dalam
“Meski demikian, jika Majelis Hakim MK bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Staf Ahli Kementrian ESDM Teguh pada persidangan lanjutan Uji Materiil UU Minerba di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/10).
Baca Juga:
Menurut Teguh, pasal-pasal yang diuji materiilkan justru ingin memberikepastian hukum untuk kegiatan pertambangan rakyat serta mengakomodir kondisi atau kekhasan daerah.
Baca Juga:
rangka mengimplementasikan asas transparansi, keadilan dan akuntabilitas. “Dengan diberlakukannya sistem lelang WIUP mineral logam dan batubara maka badan usaha, koperasi, dan perseorngan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan WIUP mineral logam dan batubara,” kata Teguh.
JAKARTA -- Pemerintah tetap kukuh pada sikapnya bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral & Batubara tidak bertentangan dengan
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah