Klarifikasi Harta ke KPK, Aset Jokowi Ada Penambahan dan Pengurangan
jpnn.com - JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Joko Widodo melakukan klarifikasi atas laporan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (26/6). Namun, pria yang akrab disapa Jokowi itu enggan membeberkan total harta kekayaannya.
Jokowi hanya menjelaskan, ada penambahan dan pengurangan aset miliknya. "Penambahan aset ada, tetapi pengurangan juga ada," katanya.
Namun Jokowi mengaku, dirinya akan menyampaikan secara detil harta kekayaan miliknya pada tanggal 1 Juli di Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Dan nanti secara detail jumlahnya berapa akan kami sampaikan pada tanggal 1 Juli di KPU," tandas Jokowi.
Seperti diberitakan, dalam proses klarifikasi, Jokowi mengaku ditanya secara detil soal harta miliknya. "Tadi juga klarifikasinya, pertanyaannya juga sangat detil baik dari aset yang bergerak maupun tidak bergerak, semua ditanyakan," ujarnya.
Jokowi menyatakan, proses klarifikasi hartanya dilakukan selama 3,5 jam. Dalam proses itu, ia ditanya bagaimana cara memperoleh harta yang dimilikinya.
"Misalnya kita beli sesuatu ini uangnya diperoleh dari mana. Ya tadi disampaikan, ada yang saya membeli aset sesuatu asalnya duitnya dari mana? Dari menjual aset yang lain. Misalnya seperti itu. Semuanya dicek," ucap Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, harta miliknya yang dicek seperti sepeda motor. Selain itu, ia menambahkan, KPK juga memeriksa rekening.(gil/jpnn)
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Joko Widodo melakukan klarifikasi atas laporan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya