Klarifikasi Kemendikbud Terkait Klaster Corona di Sekolah

Klarifikasi Kemendikbud Terkait Klaster Corona di Sekolah
Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri saat bincang sore. Foto tangkapan layar zoom/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Paudasmen Kemendikbud) Jumeri mengakui, pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya klaster baru penyebaran virus corona.

Namun, ada instruksi pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Jadi keputusan pembukaan sekolah di zona kuning merupakan kewenangan Pemda,” ujar Jumeri dalam bincang sore daring, Kamis (13/8).

Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.

Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Klaster baru di sekolah disadari Kemendikbud akan terjadi tetapi pembukaan sekolah jadi kewenangan pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News