Klarifikasi Kemendikbud Terkait Klaster Corona di Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Paudasmen Kemendikbud) Jumeri mengakui, pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya klaster baru penyebaran virus corona.
Namun, ada instruksi pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Jadi keputusan pembukaan sekolah di zona kuning merupakan kewenangan Pemda,” ujar Jumeri dalam bincang sore daring, Kamis (13/8).
Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.
Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.
Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi lima peserta didik per kelas.
Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.
Klaster baru di sekolah disadari Kemendikbud akan terjadi tetapi pembukaan sekolah jadi kewenangan pemda.
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah