KLBF Gugat Balik JP Morgan

KLBF Gugat Balik JP Morgan
KLBF Gugat Balik JP Morgan
JAKARTA- PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menggugat balik JP Morgan senilai total USD 120 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menindaklanjuti gugatan JP Morgan Chase pada KLBF di Pengadilan London pada pertengahan Januari silam.

Dalam gugatannya, KLBF dinilai melanggar dua perjanjian kontrak derivatif nilai tukar. Lantaran KLBF menolak mematuhi kontrak tersebut, JPMorgan menuntut ganti rugi senilai USD 19,2 juta. JP Morgan menuding KLBF telah melakukan cidera janji berdasarkan draft The 2002 ISDA Master Agreement pada Juli 2008. Namun KLBF menolak semua tuduhan JP Morgan dan balik mengajukan gugatan di PN Jaksel.

Gugatan yang diajukan KLBF terdiri atas kerugian materiil senilai USD 20 juta karena tuduhan cidera janji yang dilaporkan JP Morgan ke pengadilan Inggris telah membuat turunnya harga saham KLBF di Bursa Efek Indonesia. Kerugian itu dinilai menyebabkan investor takut dan khawatir terhadap dampak gugatan itu.

Sementara nilai gugatan USD 100 juta merupakan kerugian immateriil karena tindakan JP Morgan menyebarluaskan berita bohong melalui media massa baik cetak maupun elektronik. "sehingga seolah-olah KLBF adalah perusahaan buruk yang telah cidera janji yang telah mengakibatkan tekanan dan depresi bagi KLBF," kata Kuasa Hukum KLBF Hotman Paris Hutapea, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/02).

 

JAKARTA- PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menggugat balik JP Morgan senilai total USD 120 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menindaklanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News