KLH Cermati Masuknya Jutaan Ton Besi Bekas di Belawan

KLH Cermati Masuknya Jutaan Ton Besi Bekas di Belawan
KLH Cermati Masuknya Jutaan Ton Besi Bekas di Belawan
JAKARTA - Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Masnellyarti Hilman, menyatakan bahwa impor limbah tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, harus ada kepastian bahwa limbah yang diimpor tidak mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3).

Hal itu disampaikan Masnellyarti,  menanggapi terbongkarnya 1 juta ton besi bekas impor di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (17/4) yang berasal dari Savannah, Amerika Serikat (AS). “Jadi sebenarnya boleh saja, asalkan tidak terkontaminsasi. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” katanya kepada JPNN di Jakarta, Kamis (18/4).

Masnellyarti menegaskan, ketatnya pengecekan kondisi limbah yang diimpor penting diperhatikan. Sebab mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup, barang yang mengandung B3 dilarang masuk ke Indonesia. Selain itu, larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang sampah. Dijelaskannya pula, perusahaan pengimpor juga harus memiliki Angka Pengenal Importir dari Kementerian Perdagangan.

Saat ditanya apakah Kementerian KLH akan kembali melakukan pengecekan terhadap 1 juta ton limbah besi ke Pelabuhan Belawan, Masnellyarti, mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan. Hanya saja, lanjutnya, KLH bisa turun jika ada permintaan dari Bea Cukai.

JAKARTA - Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Masnellyarti Hilman, menyatakan bahwa impor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News