KLHK Bersikap Tegas Kepada Peneliti Asing Erik Meijaard yang Melanggar UU

KLHK Bersikap Tegas Kepada Peneliti Asing Erik Meijaard yang Melanggar UU
KLHK bersikap tegas terhadap penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk karena melanggar undang-undang (UU). Ilustrasi. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains. Namun, kementerian yang dipimpin Menteri Siti Nurbaya itu akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis Humas KLHK pada Sabtu (3/12/2022).

KLHK menyikapi penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk.

Sikap KLHK tersebut berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait.

Disebutkan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia.

Penerbitan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kemudian PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan.

KLHK bersikap tegas terhadap penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk karena melanggar undang-undang (UU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News