KLHK Gelar Diskusi Pembaruan Metode Perhitungan Emisi dan Pengurangan GRK dari Lahan Gambut

KLHK Gelar Diskusi Pembaruan Metode Perhitungan Emisi dan Pengurangan GRK dari Lahan Gambut
Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat membuka diskusi untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari di lahan gambut saat penyelenggaraan COP28 di Dubai. Foto: Humas KLHK

Tujuan dari sesi ini adalah untuk memberikan kesempatan dalam mengeksplorasi dan mendiskusikan usulan faktor emisi dan metodologi Emisi GRK pada ekosistem lahan gambut berdasarkan Tinggi Muka Air Tanah.

Wamen LHK Alue Dohong mengatakan konsep dasar pengusulan metode tersebut adalah memasukkan upaya restorasi ekosistem gambut yang bertujuan mengembalikan air dengan pembasahan kembali.

Saat ini, catatan atau data dari aktivitas pembasahan ekosistem gambut belum termasuk dalam metode pengkuran tingkat tiga.

Hal ini penting, berdasarkan publikasi IPCC, pengukuran tingkat tiga merupakan metode yang lebih akurat dan mempertimbangkan kompleksitas dan persyaratan data yang cukup dominan.

Data-data yang hasil pengukuran yang dilakukan dapat membangun Faktor emisi khusus untuk Indonesia.

Menentukan Status Kerusakan Ekosistem

Wamen LHK juga mengatakan upaya pembasahan lahan gambut juga penting untuk menentukan status kerusakan ekosistem ini.

Dia menyebut ekosistem gambut terdiri dari 90 persen air dan peran air di lahan gambut sangat penting untuk mengurangi potensi proses dekomposisi yang merupakan sumber emisi metana dan nitrous oxide, dan karbon dioksida, ketika lahan gambut dikeringkan, terdegradasi dan terbakar.

KLHK melalui Ditjen PPKL membahas usulan Indonesia untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari lahan gambut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News