KLHK: Indonesia Berhasil Mengurangi GRK melalui Mekanisme REDD+

KLHK: Indonesia Berhasil Mengurangi GRK melalui Mekanisme REDD+
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohongprogres result based payment REDD+*. Foto: KLHK

Untuk RBP FCPF Carbon Fund World Bank sudah dilakukan penandatanganan Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA) antara KLHK dan World Bank pada 27 November 2020.

Proses pembayaran RBP sebesar 22 juta ton CO2eq senilai USD 110 juta, direncanakan akan dilakukan dalam 3 tahap, yaitu pada 2021 sebesar 5 juta ton CO2eq senilai USD 25 juta, pada 2023 sebesar 8 juta ton CO2eq senilai USD 40 juta, dan pada 2025 sebesar 9 juta ton CO2eq senilai USD 45 juta.

Kemudian terkait kerja sama RBP Indonesia-Norwegia, Wamen LHK Alue menyebut menjadi kasus yang cukup menarik.

Ia menjelaskan saat ini proses realisasi pembayaran RBP Norwegia tahap pertama senilai USD 56 juta sudah melalui serangkaian tahapan proses yang panjang.

Menurutnya, kedua belah pihak sudah sepakat bersama, dan pemerintah Indonesia telah memenuhi semua syarat-syarat yang diminta, namun pembayaran belum terealisasi hingga saat ini.

"Semua sudah kita penuhi tinggal pihak Norwegia bayar. Janjinya akhir 2020 yang lalu akan dikucurkan dananya. Indonesia sudah berkomitmen, BPDLH sudah siap, syarat-syarat sudah kita penuhi tinggal kita tunggu komitmen pemerintah Norwegia untuk menyelesaikan pembayaran itu,” katanya.

Bahkan Alue mengatakan kesepakatan atas angka capaian pengurangan emisi GRK yang terverifikasi dan rencana pembayarannya telah diumumkan bersama antara Wamen LHK dan Dubes Norwegia melalui konferensi pers pada 27 Mei 2020.

Kesepakatan tersebut juga telah diformalkan lewat forum Joint Consultation Group (JCG) meeting antara Pemerintah RI dan Norwegia yang dilaksanakan 2 Juli 2020.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perkembangan terbaru ihwal result based payment REDD+.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News